Bahan warna Makanan yang Berawal dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya

Bahan warna Makanan yang Berawal dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya

Sariagri - Seorang dapat menambah perona makanan buat membuat cantik tampilan makanan. Rata-rata orang akan menambah perona makanan berasal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta masih ada banyak kembali.

Gak cuman berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang digabung dengan zat khusus dapat menciptakan warna merah tua serta jadikan opsi menjadi bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat perona dari serangga itu?

Menurut opini Madzhab Syafi'i, pendayagunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh sebab itu, zat perona yang diambil serta dibentuk dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga.  Memiliki arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memakai zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga dimakan umat.

Mengenai penglihatan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Dikarenakan dia termaksud Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang terkandung ayat yang maknanya: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan," (Q.S. 7:157).

Masukan Imam madzhab yang lainnya memastikan hukum yang tidak sama sebab prinsip dan evaluasinya semasing.  Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karena itu bangkainya ialah najis. Sementara itu yang darahnya tak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

Diluar itu, ada opini yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini terhitung model belalang. Dan beberapa Fuqoha sudah setuju kalau belalang hukumnya halal berdasar keputusan dari Hadits Nabi SAW.

sistem agribisnis Cochineal ialah tipe serangga yang tidak mencelakai, sampai bisa dipakai untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.

Beberapa ulama fikih pula sependapat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Karena itu, penggunaan serangga Cochineal itu terang tak ada kasus

Pelbagai penglihatan beberapa imam serta fuqaha jadi rujukan beberapa ulama di pengkajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju menentukan fatwa halal buat bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa penilaian sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga tipe ini punya kandungan nilai kegunaan serta kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan serta gizi makanan dan tidak dimengerti terdapatnya toksin yang mencelakai dari Cochineal.